Aturan Hak Cipta
Oktober 21, 2008
Dalam Penggunaan Perangkat Lunak Software
1. Hak Cipta Perangkat LunakMenurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
2. Undang – Undang Hak Cipta :a. Pasal 2 ayat 1.b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah. Baca entri selengkapnya »
Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Oktober 21, 2008
Jenis-Jenis Pelanggaran Terhadap Program komputer Close Source
Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta. Baca entri selengkapnya »
About Sofware Bajakan
Mei 23, 2008
Bangsa kita terkenal dalam urusan menjiplak sebuah karya (dari karya seni sampai karya teknologi).Itu semua menunjukan betapa masyarakat Indonesia tidak kreatif dan tidak mempunyai etos kerja,Sehingga para pencipta yang menjadi korban atas semuanya itu.Bayangkan negara kita sempat menjadi 8 besar di dunia karena tingkat pembajakannya.Tapi untungnya sekarang sudah menurun 1% dari 85% menjadi 84%.. Negara kita pun menjadi 12 besar pada tahun 2007…Tapi kita tidak senang dahulu karena tingkat kerugian negara kita malah meningkat..Pada tahun 2007 kerugian negara mencapai 411S$ juta.Apalagi saat ini.
Yang menyebabkan pembajakan masih merajalela di Indonesia:
1.negara/pemerintah belum mempunyai komitmen yang kuat dalam melindungi kreasi2 warganegaranya.
2.Kita terlalu tergantungan dengan produk2 dari luar negeri sehingga membuat kita menjadi pribadi yang tidak kreatif.
3.Lalu menut Binsar,,,Rendahnya kemampuan produksi pabrik,lemahnya penegakan hukum dan budaya, masyarakat lebih menyukai sofware bajakan.
4.Inovator sering tidak bersedia mengucurkan tenaga dan biaya karena dengan waktu singkat produknya sudah dibajak.
5.Bisa juga dari orang dekat pencipta sofware,karena sering muncul produk bajakan terlebih dahulu..
Sebenarnya saya juga tidak munafik..Saya termasuk pengguna produk bajakan untuk belajar..Karena memang harganya relatif murah..Bayangkan saja progam windows yang kita pakai sehari-hari, kalau kita mencarinya langsung dari Microsoft harganya bisa beratus-ratus dollar.Tapi dengan adanya pembajak kita mendapatkan harganya sekitar Rp20.000,- perbedaannya jauh sekali bukan.. Baca entri selengkapnya »
















