<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Ctella93's Weblog &#187; sofware</title>
	<atom:link href="http://ctella93.wordpress.com/category/sofware/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ctella93.wordpress.com</link>
	<description>Colour for your live</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2009 02:14:30 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='ctella93.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/f2fe4e875277bbaf537f3c01be050947?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Ctella93's Weblog &#187; sofware</title>
		<link>http://ctella93.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ctella93.wordpress.com/osd.xml" title="Ctella93&#8217;s Weblog" />
		<item>
		<title>Aturan Hak Cipta</title>
		<link>http://ctella93.wordpress.com/2008/10/21/aturan-hak-cipta/</link>
		<comments>http://ctella93.wordpress.com/2008/10/21/aturan-hak-cipta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2008 00:52:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ctella93</dc:creator>
				<category><![CDATA[education]]></category>
		<category><![CDATA[info]]></category>
		<category><![CDATA[sofware]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi information]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ctella93.wordpress.com/?p=231</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Penggunaan Perangkat Lunak Software
1. Hak Cipta Perangkat LunakMenurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
2. Undang &#8211; Undang Hak Cipta :a. Pasal 2 ayat 1.b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ctella93.wordpress.com&blog=2603511&post=231&subd=ctella93&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h2><strong><span style="color:#ff9900;">Dalam Penggunaan Perangkat Lunak Software</span></strong></h2>
<p><span style="color:#c0c0c0;">1. Hak Cipta Perangkat LunakMenurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.</span></p>
<p><span style="color:#c0c0c0;">2. Undang &#8211; Undang Hak Cipta :a. Pasal 2 ayat 1.b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang &#8211; Undang :</span></p>
<p><span style="color:#c0c0c0;">a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.<span id="more-231"></span></span></p>
<p><span style="color:#c0c0c0;">b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata &#8211; matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.</span></p>
<p><span style="color:#c0c0c0;">3. Menghargai kreasi orang laina. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )&#8221; Copy &#8221; ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program &#8220;copyscape&#8221; dengan memgetik www. copyscape.com.b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program.</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ctella93.wordpress.com/231/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ctella93.wordpress.com/231/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ctella93.wordpress.com/231/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ctella93.wordpress.com/231/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ctella93.wordpress.com/231/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ctella93.wordpress.com/231/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ctella93.wordpress.com/231/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ctella93.wordpress.com/231/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ctella93.wordpress.com/231/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ctella93.wordpress.com/231/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ctella93.wordpress.com&blog=2603511&post=231&subd=ctella93&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ctella93.wordpress.com/2008/10/21/aturan-hak-cipta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9c8311829566a818e06c68eb13f2dac?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ctella</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jenis Pelanggaran Hak Cipta</title>
		<link>http://ctella93.wordpress.com/2008/10/21/jenis-pelanggaran-hak-cipta/</link>
		<comments>http://ctella93.wordpress.com/2008/10/21/jenis-pelanggaran-hak-cipta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2008 00:40:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ctella93</dc:creator>
				<category><![CDATA[^^pendidikan^^]]></category>
		<category><![CDATA[education]]></category>
		<category><![CDATA[info]]></category>
		<category><![CDATA[sofware]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi information]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ctella93.wordpress.com/?p=226</guid>
		<description><![CDATA[Jenis-Jenis Pelanggaran Terhadap Program komputer Close Source 

Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ctella93.wordpress.com&blog=2603511&post=226&subd=ctella93&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#00ccff;"><strong><span style="font-size:130%;">Jenis-Jenis</span></strong> <a name="SECTION000122000000000000000"><strong><span style="font-size:130%;">Pelanggaran Terhadap Program komputer Close Source </span></strong></a></span></p>
<p><span style="color:#33cccc;"><br />
Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.</span><span id="more-226"></span><br />
<span style="color:#33cccc;">Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.<br />
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UUHC memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sebingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat program komputer.<br />
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan<br />
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.<br />
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).<br />
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.<br />
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software<br />
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.<br />
Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.<br />
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software<br />
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.<br />
Ketentuan satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.<br />
Dengan begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya. </span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ctella93.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ctella93.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ctella93.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ctella93.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ctella93.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ctella93.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ctella93.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ctella93.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ctella93.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ctella93.wordpress.com/226/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ctella93.wordpress.com&blog=2603511&post=226&subd=ctella93&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ctella93.wordpress.com/2008/10/21/jenis-pelanggaran-hak-cipta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9c8311829566a818e06c68eb13f2dac?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ctella</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>About Sofware Bajakan</title>
		<link>http://ctella93.wordpress.com/2008/05/23/about-sofware-bajakan/</link>
		<comments>http://ctella93.wordpress.com/2008/05/23/about-sofware-bajakan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 May 2008 03:58:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ctella93</dc:creator>
				<category><![CDATA[info]]></category>
		<category><![CDATA[sofware]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi information]]></category>
		<category><![CDATA[tipz-tipz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ctella93.wordpress.com/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[Bangsa kita terkenal dalam urusan menjiplak sebuah karya (dari karya seni sampai karya teknologi).Itu semua menunjukan betapa masyarakat Indonesia tidak kreatif dan tidak mempunyai etos kerja,Sehingga para pencipta yang menjadi korban atas semuanya itu.Bayangkan negara kita sempat menjadi 8 besar di dunia karena tingkat pembajakannya.Tapi untungnya sekarang sudah menurun 1% dari 85% menjadi 84%.. Negara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ctella93.wordpress.com&blog=2603511&post=165&subd=ctella93&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bangsa kita terkenal dalam urusan menjiplak sebuah karya (dari karya seni sampai karya teknologi).Itu semua menunjukan betapa masyarakat Indonesia tidak kreatif dan tidak mempunyai etos kerja,Sehingga para pencipta yang menjadi korban atas semuanya itu.Bayangkan negara kita sempat menjadi 8 besar di dunia karena tingkat pembajakannya.Tapi untungnya sekarang sudah menurun 1% dari 85% menjadi 84%.. Negara kita pun menjadi 12 besar pada tahun 2007&#8230;Tapi kita tidak senang dahulu karena tingkat kerugian negara kita malah meningkat..Pada tahun 2007 kerugian negara mencapai 411S$ juta.Apalagi saat ini.</p>
<p>Yang menyebabkan pembajakan masih merajalela di Indonesia:</p>
<p>1.negara/pemerintah belum mempunyai komitmen yang kuat dalam melindungi kreasi2 warganegaranya.</p>
<p>2.Kita terlalu tergantungan dengan produk2 dari luar negeri sehingga membuat kita menjadi pribadi yang tidak kreatif.</p>
<p>3.Lalu menut Binsar,,,Rendahnya kemampuan produksi pabrik,lemahnya penegakan hukum dan budaya, masyarakat lebih menyukai sofware bajakan.</p>
<p>4.Inovator sering tidak bersedia mengucurkan tenaga dan biaya karena dengan waktu singkat produknya sudah dibajak.</p>
<p>5.Bisa juga dari orang dekat pencipta sofware,karena sering muncul produk bajakan terlebih dahulu..</p>
<p>Sebenarnya saya juga tidak munafik..Saya termasuk pengguna produk bajakan untuk belajar..Karena memang harganya relatif murah..Bayangkan saja progam windows yang kita pakai sehari-hari, kalau kita mencarinya langsung dari Microsoft harganya bisa beratus-ratus dollar.Tapi dengan adanya pembajak kita mendapatkan harganya sekitar Rp20.000,- perbedaannya jauh sekali bukan..<span id="more-165"></span></p>
<p>Tapi pendapat saya bagi para pembajak &#8220;Kalau ingin membajak,,bayangkan betapa sakit hatinya si pembuat progam ,kalau usahanya (dana dan tenaganya) cuma dihargai Rp20.000,-&#8230;&#8221;!!! Bayangkan kalau itu terjadi pada diri kita sendiri apa yang akan kita rasakan..Lagian gimana bangsa Indonesia mau maju..??Kalau gak ada usaha menciptakan sesuatu sendiri tanpa ngebajak..</p>
<p>Selain itu ada beberapa cara untuk menanggulangi pembajakan di indonesia:</p>
<ol>
<li>Mencangkul semangat,menanam ide,memupuk ide dengan pembaruan,menjaga dan melindungi agar terhindar dari kemungkinan pencurian dan kebocoran terhadap pihak manapun.</li>
<li>Dengan kesadaran tinggi dan sikap menghargai terhadap hak cipta,baru setelah itu kita bisa mengembangkan open-source, yang memang sudah didukung pemerintah..</li>
<li>Produsen dapat memproduksi dua tingkat kualitas produk.Jadi ada produk mahal sesuai dengan kualitasnya dan produk murah di bawahnya tetapi lebih baik dari produk bajakan..</li>
</ol>
<p>Tapi saya optimis tahun 2009 dan seterusnya tingkat pembajakan akan semakin menurun..Karna para aparat sudah mulai bertindak..Buktinya waktu saya ingin membeli produk bajakan untuk keperluan study di beberapa pasaran sudah tidak ada karena ada razia..</p>
<p>Info perundang-undangan:</p>
<p><a href="http://www.detik.com/gudangdata/uuhakcipta/bab13.shtml">pasal 72 ayat 3</a> :<br />
“<span style="font-style:italic;">Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</span>“</p>
<p>Terima kasih telah membaca artikel saya..Mohon saran dan kritikannya&#8230;Terima kasih^^..</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ctella93.wordpress.com/165/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ctella93.wordpress.com/165/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ctella93.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ctella93.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ctella93.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ctella93.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ctella93.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ctella93.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ctella93.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ctella93.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ctella93.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ctella93.wordpress.com/165/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ctella93.wordpress.com&blog=2603511&post=165&subd=ctella93&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ctella93.wordpress.com/2008/05/23/about-sofware-bajakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9c8311829566a818e06c68eb13f2dac?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ctella</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>